Dalam Kongres FBSI tanggal 23-30 November 1985 nama FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional. Penetapan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional sesuai dengan surat Keputusan Presiden No. 9 tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Peringatan Hari Pekerja Nasional berbeda dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Indonesia seharusnya memperingati Hari Pekerja Nasional dan bukan merayakan Hari Buruh Internasional, karena pekerja Indonesia bukan buruh. Setidaknya dengan adanya peringatan Hari Pekerja Nasional membuat keberadaan pekerja dalam pembangunan nasional berperan sama besar seperti para bos pimpinan perusahaan yang menaungi para pekerja.
Kalau kita cermati, banyak sekali permasalahan ketenagakerjaan yang belum berjalan sesuai dengan aturan – aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ini terjadi karena beberapa hal, antara lain :
1. Minimnya pemahaman pekerja terhadap aturan ketenagakerjaan
2. Minimnya Program Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan yang tepat sasaran, baik untuk Pengusaha maupun Pekerja
3. Kurang optimalnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan
Berdasarkan Hasil Investigasi Pengurus DPC SPSI Kota Tasikmalaya terhadap Pekerja di beberapa perusahaan besar di Kota Tasikmalaya, masih banyak hak hak normatif yang belum diperoleh oleh pekerja sesuai dengan Ketentuan Aturan Ketenagakerjaan.
Hak Hak normatif tersebut antara lain :
1. Perjanjian Kerja(Pasal 54 dan Pasal 63 UU No 13 Tahun 2003)
2. Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak (Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003)
3. Pengupahan (Pasal 88, Pasal 93 dan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003)
4. Waktu Kerja (Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003)
5. Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 3 Tahun 1999)
6. Hak Cuti (Pasal 79 , Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 85 UU No. 13 Tahun 2003)
7. Serikat Pekerja ( Pasal 104 UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No 21 Tahun 2000)
Permasalahan di atas merupakan hasil investigasi langsung dari pekerja pekerja di beberapa perusahaan Besar di Kota Tasikmalaya yang ternyata terindikasi belum optimal dalam memenuhi hak hak normatif Pekerja sesuai dengan Aturan Ketenagakerjaan
Semoga pemerintah bisa lebih mengoptimalkan fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pengawasan dan Penyidikan yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kalau kita cermati, banyak sekali permasalahan ketenagakerjaan yang belum berjalan sesuai dengan aturan – aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ini terjadi karena beberapa hal, antara lain :
1. Minimnya pemahaman pekerja terhadap aturan ketenagakerjaan
2. Minimnya Program Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan yang tepat sasaran, baik untuk Pengusaha maupun Pekerja
3. Kurang optimalnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan
Berdasarkan Hasil Investigasi Pengurus DPC SPSI Kota Tasikmalaya terhadap Pekerja di beberapa perusahaan besar di Kota Tasikmalaya, masih banyak hak hak normatif yang belum diperoleh oleh pekerja sesuai dengan Ketentuan Aturan Ketenagakerjaan.
Hak Hak normatif tersebut antara lain :
1. Perjanjian Kerja(Pasal 54 dan Pasal 63 UU No 13 Tahun 2003)
2. Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak (Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003)
3. Pengupahan (Pasal 88, Pasal 93 dan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003)
4. Waktu Kerja (Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003)
5. Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 3 Tahun 1999)
6. Hak Cuti (Pasal 79 , Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 85 UU No. 13 Tahun 2003)
7. Serikat Pekerja ( Pasal 104 UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No 21 Tahun 2000)
Permasalahan di atas merupakan hasil investigasi langsung dari pekerja pekerja di beberapa perusahaan Besar di Kota Tasikmalaya yang ternyata terindikasi belum optimal dalam memenuhi hak hak normatif Pekerja sesuai dengan Aturan Ketenagakerjaan
Semoga pemerintah bisa lebih mengoptimalkan fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pengawasan dan Penyidikan yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.