Setiap tahun, tepat pada tanggal 26 Juni, berbagai negara dunia memperingati hari anti narkoba dengan slogan-slogan yang dirilis oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kriminal (UNODC). Di hari ini dikaji berbagai kendala yang ada di bidang narkoba, langkah-langkah yang telah ditempuh berbagai negara untuk memerangi narkoba serta mekanisme untuk menyelesaikan kendala tersebut. Tahun ini dunia memperingati hari anti narkoba dengan slogan, "Pesan Menjanjikan: Kecanduan dapat Dicegah dan Disembuhkan".
Hari Anti Narkoba Internasional diperingati oleh PBB untuk melawan penyalahgunaan obat-obatan dan penjualan obat secara ilegal. Peringatan ini dimulai pada 26 Juni 1988. Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati pengungkapan kasus Lin Zexu berupa perdagangan opium di Humen, Guangdong, sebelum Perang Opium. Pencanangan tersebut berupa dikeluarkannya resolusi PBB 42/112 pada 7 Desember 1987.
Lin Zexu (30 Agustus 1785-22 November 1851) adalah pejabat jujur yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Dia juga seorang filsuf, ahli kaligrafi dan penyair. Ia terkenal akan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing. Melihat negara semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang itu dan kondisi bangsanya yang menyedihkan karena ketergantungan akan opium, Lin bertekad menumpas obat terlarang tersebut. Usahanya ini pada akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.
Lin, sebagai seorang negarawan yang berintegritas, sangat prihatin pada kondisi bangsanya yang menyedihkan akibat opium sehingga beberapa kali ia menarik perhatian istana dengan nasehat-nasehatnya mengenai keterpurukan bangsa karena opium, ia menuntut larangan yang ketat terhadap barang haram itu. Berkat usahanya yang gigih, Kaisar Daoguang memanggilnya untuk membahas penerapan larangan terhadap perdagangan obat bius. Di hadapan kaisar, ia menegaskan bahwa opium harus dilarang karena konsumsinya menghabiskan kekayaan negara. Jika tidak dikendalikan, negara akan berakhir tanpa satupun lelaki yang kuat untuk bertempur di medan perang.
Saat ini meski upaya luas masyarakat internasional untuk memerangi ancaman dan bahaya dari narkoba, namun berbagai bukti menunjukkan bahwa barang haram ini masih tetap menjadi ancaman utama bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya pemuda. Sementara itu, poin penting dari penentuan 26 Juni sebagai hari anti narkoba internasional adalah memperjelas perang terhadap penyebaran barang haram ini di dunia khususnya fenomena kecanduan dan dampak berbahaya lain dari narkoba.
Kecanduan adalah sebuah penyakitsosial yang disertai dengan kerusakan fisik dan mental. Akibat dari kecanduan ini, berbagai negara harus mengeluarkan anggaran besar untuk menanganinya. Oleh karena itu, pantas jika kecanduan narkoba dapat disebut sebagai salah satu kendala utama sosial dan ekonomi masyarakat. Dampak dari kecanduan narkoba juga menjadi ancaman serius bagi umat manusia. Hal ini dikarenakan kecanduan narkoba akan menyebabkan kemunduran sebuah masyarakat di berbagai bidang dan daya rusaknya membuka peluang hancurnya berbagai nilai, budaya serta moral termasuk meluasnya kejahatan sosial.
Pengamat meyakini keuntungan dari jual beli narkoba setiap tahunnya mencapai 500-600 miliar dolar. Sementara perputaran uang dari jual beli ilegal barang haram ini antara 1500-1600 miliar dolar. Sejatinya jual beli narkoba memiliki posisi khusus di samping perdagangan minyak serta senjata ilegal di dunia. Jelas bahwa pengendali industri ilegal narkoba hanya mengenal keuntungan lebih besar tanpa memperhatikan keselamatan jiwa dan mental manusia-manusia tak berdosa.
Sementara itu, instabilitas politik, rendahnya penghormatan terhadap undang-undang, rendahnya standar hidup telah mendorong laju pertumbuhan opium dan kokain di negara-negara produsen. Hal ini juga berpengaruh pada kian meningkatnya penyelundupan narkoba di tingkat internasional. Padahal sepertinya konsumsi narkoba seperti heroin dan kokain di sejumlah negara dunia mengalami penurunan, namun di sisi lain konsumsi obat-obatan dan obat psikoaktif justru semakin meningkat. Obat psikoaktif baru yang bahkan dijual bebas seperti melalui internet. Dari sisi keamanan dan standarisasi, obat-obat seperti ini belum teruji. Oleh karena itu, obat tersebut dapat lebih berbahaya dari narkoba tradisional seperti kokain dan heroin.
Yury Fedotov, direktur eksekutif UNODC dalam laporannya tahun 2013 tentang kondisi narkoba menyatakan, kini banyak ragam baru narkoba yang masuk pasar dan hal ini telah menambah beban dalam mengontrol dan memerangi obat haram ini.Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain masih ada istilah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan geng. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Meski konsumsi narkoba di setiap usia dapat berujung pada kencanduan, namun hasil riset menunjukkan bahwa semakin dini usia konsumen narkoba maka potensi untuk menjadi pencandu semakin besar pula. Oleh karena itu, jaringan narkoba internasional membidik pasar usia muda dan remaja di berbagai negara dunia. Ada sejumlah faktor yang mendorong seseorang untuk mengkonsumsi narkoba, mulai dari faktor biologi, penyakit mental, hubungan tak harmonis di keluarga, korban pelecehan seksual dan lain-lain.
Konsumsi narkoba selain menurunkan tingkat sensitifitas dan perasaan seseorang juga dapat merusak kehormatan serta sifat-sifat terpuji manusia. Kecanduan barang haram ini juga dapat merusak badan seseorang. Berbagai penyakit berbahaya seperti AIDS, Hepatitis dan tetanus sangat rentan bagi para pecandu narkoba. Tak hanya itu, narkoba juga menyebabkan penyakit kronis seperti sesak nafas, bronkitis, dan kerusakan pencernaan. Kecanduan juga menyebabkan tidur seseorang terganggu, kerusakan otak, daya ingat dan amnesia. Tak hanya itu, tingkat stress seseorang pun meningkat dan ratusan ancaman kejiwaan lainnya.
Setelah beberapa tahun upaya untuk memerangi penyebaran narkoba dan meluasnya kecanduan barang haram ini, masyarakat internasional sepakat bahwa mengingat kecanduan termasuk penyakit, solusi terbaik adalah memberi penerangan kepada masyarakat akan bahaya obat-obatan terlarang ini serta melibatkan mereka dalam memeranginya. Wajar jika sensitifitas tinggi lembaga kemasyarakatan khususnya institusi keluarga terhadap narkoba dan kecanduan barang haram tersebut akan sangat berpengaruh pada rehabilitasi para pecandu.
Dalam hal ini, ketua The International Narcotics Control Board (INCB), Raymond Yans mengatakan, investasi untuk mencegah penyebaran narkoba dan rehabilitasi pecandu adalah investasi rasional karena hal ini dapat meminimalkan dana besar terkait kejahatan dan kesehatan serta mengurangi penderitaan mereka yang sangat bergantung pada narkoba dan keluarga mereka.
Sumber: indonesian.irib.ir
0 komentar:
Posting Komentar