Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Namun apa jadinya jika uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat ternyata dinikmati oleh Si Pemungut pajak? Ya, itulah kasus penggelapan uang pajak yang pernah menghebohkan seantero negeri. Tokoh antagonis dari kasus ini, Gayus Tambunan, menjadi penyebab mengapa orang Indonesia menjadi tidak percaya lagi dengan orang-orang pajak. Kemudian masyarakat menjadi enggan untuk membayar pajak.
Seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya kasus Gayus Tambunan bisa diungkap dan diselesaikan. Tugas berat bagi pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat agar kembali mau membayar pajak. Maka untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak melakukan pembersihan nama baik dengan berbagai upaya, seperti iklan layanan masyarakat, penyuluhan pajak di berbagai daerah, dan sosialisasi pajak di berbagai instansi.
Sosialisasi pajak sangat membantu masyarakat yang masih awam tentang pajak, untuk lebih mengerti, mampu dan memiliki kesadaran akan pentingnya pajak bagi kemakmuran negara. Seperti yang dilakukan di MA Darun Najah Sumbersuko tepat pada tanggal 27 Pebruari 2013. Para guru berinisiatif mengundang perwakilan dari Direktorat Jendral Pajak Kabupaten Lumajang untuk memberikan sosialisasi tentang beberapa peraturan pajak yang penting diketahui oleh wajib pajak dan memberikan penjelasan bagaimana cara pembayaran pajak serta cara penyampaian SPT Pajak.
Acara sosialisasi berjalan dengan aman dan lancar, dan mampu menarik perhatian tidak hanya guru MA, tetapi juga para guru MTs dan SMK Darun Najah juga ikut serta dalam acara tersebut. Alhamdulilah, Dirjen Pajak telah memberikan pencerahan bagi para wajib pajak yang hadir dalam acara tersebut, sementara yang belum menjadi wajib pajak mendapat pengetahuan yang bermanfaat untuk masa mendatang. Walaupun masih ada beberapa peserta yang tampak masih bingung dengan penjelasan yang disampaikan, namun secara keseluruhan, acara tersebut berjalan dengan sangat akrab dan lancar sampai akhir.
Semoga saja dengan sosialisasi dari Dirjen Pajak semakin menambah kesadaran untuk membayar pajak. Karena dengan membayar pajak, berarti juga membantu secara langsung memakmurkan negeri Indonesia tercinta. Amiiin.
Silahkan baca artikel terkait, di link berikut. Semoga bermanfaat.
6. Cara Pengisian Daftar Harta dan Hutang Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS)
0 komentar:
Posting Komentar