Selasa, 03 Desember 2013

Memperingati Hari Internasional Penyandang Cacat Tahun 2013

Sesuai Resolusi PBB No. 47/3 Tahun 1992, setiap 3 Desember warga dunia memperingati International Day of Disabled Person atau Hari Internasional Penyandang Cacat (Hipenca). Peringatan tahun ini sekiranya dapat mengingatkan seluruh masyarakat dunia bahwa masih terdapat kelompok anggota masyarakat yang harus diperlakukan sama dengan anggota masyarakat lain terkait status kesetaraan sosial.

Secara historis, pertemuan tingkat tinggi negara-negara Asia-Pasifik di Otsu, Jepang, pada Oktober 2002 menghasilkan perpanjangan masa pencanangan Asian and Pacific Decade of Disabled Person (APDDP) 1993-2002 dan Biwako Millenium Frameworks for Action: Toward an Inclusive, Barrier Free and Right Based Society For Persons With Disabilities in Asia and the Pacific 2003-2012.

Dalam kesepakatan Biwako tersebut dirumuskan berbagai upaya strategis untuk memberdayakan kelompok warga difabel atau penyandang disabilitas dan tentunya setiap negara diharapkan dapat menindaklanjuti visi dan misi yang sejalan dengan pencanganan rencana kerja gerakan internasional tersebut.

Indonesia sebagai negara peserta rencana kerja Biwako seharusnya menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Cacat 2004-2013 (RAN) Indonesia. Melihat dari sisi idealitas, dari setiap peringatan Hipenca dapat dilakukan berbagai program maupun kegiatan yang sifatnya konkret untuk memecahkan permasalahan para penyandang disabilitas.

Pemecahan masalah itu harus bersifat berkelanjutan, bukan sekadar mengadakan kegiatan seremonial yang setelah berlalunya tanggal 3 Desember maka kegiatan yang menggemakan kesetaraan perlakuan sosial tersebut kemudian hilang laksana debu tertiup angin.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Kegiatan nyata untuk memberdayakan kelompok difabel harus menjadi komitmen nasional yang harus diusahakan secara terintegrasi oleh banyak pihak. Para pihak itu meliputi Kementrian Sosial, organisasi-organisasi yang peduli terhadap penyandang disabilitas, inisiatif tokoh-tokoh dan aktivis masyarakat, serta yang tak boleh kita lupakan adalah peran dunia usaha.

Dunia usaha berposisi cukup vital untuk menjadi wadah pengembangan kreativitas sehingga dapat menaikkan tingkat penyerapan tenaga kerja dari kelompok penyandang disabilitas. Apakah pencapaian satu dekade RAN Penyandang Cacat Indonesia 2004-2013 yang dicanangkan pemerintah sudah maksimal?

Berkaca pada visi RAN Penyandang Cacat Indonesia 2004-2013 yang berpijak pada semangat kemandirian, kesetaraan, dan kesejahteraan penyandang disabilitas dan misi penegakan hukum dan hak asasi manusia penyandang cacat serta implementasi rencana kerja Biwako dapat ditarik kesimpulan bahwa komitmen pemerintah dan masyarakat dapat dikatakan cukup tinggi dalam menyikapi pemberdayaan dan upaya peningkatan kesejahteraan kelompok ini.

Berdasar pengalaman pada Hipenca yang dilaksanakan pada 29 Oktober-1 November 2010 dapat dinilai bahwa target-target RAN Penyandang Cacat Indonesia belum tercapai dengan maksimal karena kegiatan penanganan yang dilakukan Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Kementerian Sosial masih minim.



Transformasi Pemerintahan

Transformasi pemerintahan dari yang bersifat sentralisasi menuju desentralisasi sesuai UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah berdampak terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dampak ini terasa di sektor pemberdayaan atau kegiatan lain yang bersifat penanganan sosial yang dilakukan otoritas kebijakan di pemerintahan daerah.

Realitas menunjukkan otoritas penyelenggara layanan masalah sosial, misalnya Dinas Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota banyak yang belum memahami RAN Penyandang Cacat Indonesia 2004-2013.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tingkat keberhasilan implementasi RAN Penyancang Cacat selama satu dekade sejak pencanangan pada 2004 yang menjadi tanggung jawab para pihak di level nasional masih belum memuaskan.

Harapan kita bersama adalah terdapat upaya nyata yang dapat meminimalisasi ketidakoptimalan pencapaian visi dan misi RAN Penyandang Cacat Indonesia 2014-2013. Hal ini dapat diwujudkan melalui upaya Kementrian Sosial bersama dengan dinas-dinas sosial di provinsi dan kabupaten/kota.

Upaya itu berupa advokasi maupun sosialisasi kepada organisasi, badan-badan sosial, dan perusahaan sebagai wadah penyerap tenaga kerja untuk berintegrasi membuat tindakan nyata meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Sedangkan dari bawah dapat dibangun dengan gerakan kelompok aktivisme, masyarakat secara umum, atau komunitas-komunitas sosial yang menggalang aksi yang berkelanjutan untuk pemberdayaan kelompok ini.


Sumber: www.solopos.com

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template