Rabu, 11 Juni 2014

Evaluasi 16 Tahun Reformasi di Indonesia

Sulit untuk mengkaji secara jelas masa reformasi negara indonesia. Namun, untuk mengevaluasi masa ferormasi negara Indonesia lebih jelas, penulis ingin menceritakan historis reformasi secara garis besar. Masa orde baru, yakni pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (1965-1998) , pada masa orde baru pada tahun 1996 hingga tahun 1998 merupakan dimana masa nilai tukar rupiah terhadap dolar sangat lemah. Tahun 1998 merupakan masa-masa krisis moneter yang mengakibatkan negara Indonedia kehilangan kontrol dalam pemerintahan. Nampaknya krisis yang terjadi itu tidak dapat lagi dibendung oleh kekuasaan Presiden Soeharto pada saat itu. Waktu itu keadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi sangat tidak kondusif. Setelah adanya krisis ekonomi pada tahun 1998, bangsa Indonesia tidak hanya krisis ekonomi, namun Republik Indonesia juga mengalami krisis politik. Denga adanya krisis politik, Negara Indonesia menjadi negara yang tidak aman. Akibat adanya PHK besar-besaran mengakibatkan tindak pidana terjadi diseluruh penjuru tanah air, kekerasan politik muncul di mana-mana.

Berdasarkan realitas semacam itu, ketika krisis ekonomi dan adanya krisis politik muncullah gerakan reformasi. Gerakan reformasi yang didominasi oleh semua elemen-elemen masyarakat, yakni organisasi masyarakat (ormas), aktor agama, dan gerakan mahasiswa. Gerakan reformasi untuk menuntut adanya reformasi yang dilakukan oleh semua elemen masyarakat, yakni gerakan mahasiswa, ormas, dan aktor agama mengakibatkan banyak timbul kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi, yaitu sekitar tahun 1996 hingga tahun 1998, contoh kasus seperti trisakti, kasus semanggi, dan adanya penembakan misterius (PETRUS). Waktu itu pelanggaran semakin menjadi-jadi, peristiwa unjuk rasa semakin banyak memakan korban. Dengan adanya kasus yang terjadi, dari banyak unjuk rasa (demostrasi) yang terjadi dan di ikuti oleh seluruh kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat 6 (enam) garis besar tuntutan yang mereka ajukan, yaitu di antaranya:

Amandemen UUD 1945

Setelah adanya amandemen pertama hingga keempat apakah ada perubahan yang terjadi. Lebih jelas mari kita simak pasal 24B ayat (1) yang berbunyi, “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.

Kewenangan Komisi Yudisial yang hanya mengawasi hakim Mahkamah Agung, maka perlu perluasan fungsi Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Seperti dapat kita lihat, bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak diawasi oleh lembaga Independen yang eksternal.

Mengadili Soeharto

Meskipun setelah Soeharto lengser dari kursi pemerintahan, dan ketika itu hingga sekarang Soeharto belum diadili. Namun, sebenarnya para pencari keadilan (hakim) dapat mengadili kroni-kroni Soeharto dan juga keluarganya. Samapai saat ini, kasus-kasus yang ditinggalkan oleh Soeharto seolah-olah masa lalu yang kemudian hari akan terlupakan begitu saja. Di mana sebenarnya keadilan di negeri ini, apakah kasus pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia akan hilang begitu saja, tanpa adanya pertanggung jawaban.

Otonomi daerah

Otonomi daerah merupakan peralihan dari adanya pemerintahan yang sentral, yakni pada masa orde baru. Yang kemudian pada masa reformasi muncullah otonomi daerah yang mandiri. Saya sebagai penulis menghimbau bahwa, dengan adanya otonomi daerah menjadikan perkembangan negara indonesia menjadi lebih baik. Otonomi daerah sangat membantu daeran tingkat Privinsi maupun Kabupaten untuk lebih mandiri mengusahakan agar daerah masing-masing semakin berkembang. Dengan adanya UU Nomor 32 Tahun 2004, tentand Pemerintah Daerah, menjadikan landasan setiap daerah untuk menuntut adanya kemandirian di setiap masing-masing wilayang otonom. Bila di bandingkan dengan orde baru, masa reformasi dengan adanya otonomi daerah, masa reformasi lebih menjamin adanya kemerdekaan. Masa orde baru yang lebih sentral dan otoriter menjadikan mimpi buruk masa lampau.

Kebebasan pers

Pada masa orde baru, pres sangat tertutup. Media masa maupun media cetak sangat tertutup. Pres dibatasi oleh penguasa yang otoriter, namun di masa reformasi saat ini, pres ada daya tawar. Pres di publikasi secara bebas dan terbuka, setiap warga negara secara bebas mengkritisi pemerintahan yang ada. Oleh karena itu, pada masa reformasi adanya kebebasa berpendapat, sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Pemberantasan KKN

Bagaimakah keberadaan negara Indonesia dengan masalah KKN? Apakah sudah hilang KKN di negara Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan yang timbul, tentu pembaca mngetahui bagai mana sebenarnya yang terjadi. KKN di Indonesia untuk saat ini belum dapat di brantas, padahal sejak awal reformasi pemberantasan KKN telah dilakukan. Oleh karena itu, apakah negara kita sudah dapat dikatakan reformasi, telah kita ketahui bahwa KKN masih saja terjadi di negeri ini.

Supremasi Hukum

Hukum merupakan kuatan tertinggi dalam pemecahan suatu masalah yang ada di Indonesia. Namun, mengapa masih banyak pelanggaran yang terjadi di negara Republik Indonesia, apakah penegak hukum yang belum maksimal, ataukah memang hukum Indonesia hanya sebagai simbolis saja. saya sebagai penulis sepaham bahwa hukum memiliki kekuatan yang tertnggi, namun demikian harus kembali kepada diri dan mimilki kesadaran yang tinggi agar mematuhi segala peraturan yang telah disepakati bersama.

Dengan demikian muncul pertanyaan, apakah seperti itu yang namanya reformasi? Ataukah semi reformasi? Namun, perlu dianalisis kembali apa yang menjadikan negar ini selalu mengalami keburukan di mata masyarakat. Sebagai masyarakat yang mengerti akan pentingnya perubahan, tentu kita tidak sewenang-wenang menyalahkan pemerintahan yang ada, meskupun secara rill memang hampir seluruh elit yang berkuasalah yang melakukan kesalahan, terutama masalah KKN. Dengan adanya supremasi hukum, saya menilai bahwa negara kita lebih baik dari pada masa sesudahnya (Orla ataupun Orba). Untuk itu, mari kita sebagai penerus bangsa selalu menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber untuk dijadikan pedoman kita hidup berbangsa dan bernegara.


0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template