Rabu, 11 Juni 2014

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Revitalisasi Pasal 33 (3) UUD 1945


Peringatan hari lingkungan hidup sedunia (World Environment Day) yang rutin diselenggarakan tiap tanggal 5 Juni merupakan program untuk meningkatkan kesdaran global akan pentingnya tindakan lingkungan yang positif bagi seluruh manusia di dunia. Hari lingkungan hidup sedunia ditetapkan sejak pembukaan konferensi lingkungan hidup sedunia di sidang umum PBB di Stockholm 5 – 16 Juni 1972. Hari lingkungan hidup sedunia memberikan ruang bagi seluruh penduduk bumi untuk menjadi bagian aksi global dalam mengkampanyekan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan serta gaya hidup yang ramah lingkungan.

Tahun 2014 ini hari lingkungan hidup sedunia tentu juga diperingati oleh seluruh negara – negara di dunia yang peduli akan keberlangsungan bumi dengan segala isinya. Badan lingkungan hidup dunia atau UNEP (United Nations Environment Programme) pada tahun ini UNEP menetapkan tema untuk peringatan hari lingkungan hidup adalah“Raise your voice, not the sea level”. Pengambilan tema ini merupakan bagian dari penetapan tahun 2014 sebagai Tahun Internasional untuk pulau kecil negara berkembang (International Year of Small Island Developing States).

Sudut pandang berbeda dari tema global dari peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini. Untuk Indonesia menjadi penting dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia untuk merevitalisasi Pasal 33 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945. Pasal tersebut yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Konteks hari ini dengan segala kebijakan pemerintah terkait dengan Sumber Daya Alamnya seakan mengesampingkan pasal tersebut.

Kebijakan – kebijakan pemerintah selama ini terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA) memang tidak pro-lingkungan. Sebagai akibat kebijakan yang tidak pro-lingkungan maka turut serta sebagai penyumbang dari penyebab perubahan iklim dalam bentuk pemanasan global (Global Warming). Kebijakan yang tidak pro-lingkungan di negeri ini hampir berada diseluruh lini pengelolaan SDA yaitu pengelolaan tanah, air, perikanan, hutan serta sumber daya energi dan mineral.

Salah Kelola Sumber Daya Alam Indonesia
Berangkat dari pemahaman di atas bahwa negara kita sedang menghadapi sebuah permasalahan yang tidak mampu mengakomodasi dan merealisasikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang lebih menekankan kepada salah kelola SDA di Indonesia. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya salah kelola SDA ini ada disemua sektor sumber daya yang ada muali dari tanah, air, perikanan, hutan serta sumber daya energi dan mineral.

Eksploitasi Tanah
Tanah yang merupakan sumber daya alam yang cukup lama untuk diperbaruinya juga merupakan sektor vital bagi negara ini. salah kelola sumber daya tanah ini merupakan penyebab dari kerusakan lingkungan selama ini seperti banjir, kekeringan dan lain sebagainya. Perilaku manusia dengan kebijakan yang akhirnya menjadi salah kelola sumber daya tanah ini antara lain alih fingsi tanah dari pertanian menjadi pemukiman dan pencemaran tanah seperti penggunaan lahan tanah yang diperbarui setelah digunakan sebagai tambak garam.

Pencemaran Air
Semakin berkembangnya sebuah kota memicu perkembangan teknologi dari segala sektor kota tersebut. Pembangunan pabrik – pabrik di daerah industri dengan menyalahi aturan – aturan terkait lingkungan seperti pembuangan limbah yang tidak pro-lingkungan menjadi penyebab utama pencemaran air. Di sisi lain, masyrakat perkotaan yang memanfaatkan aliran sungai/ air sebagai pembuangan sampah akhir juga memicu semakin tercemarnya air di lingkungan sekitar. Tata kota yang buruk juga menjadi penyebab semakin sempitnya lahan dan memici penyempitan ruang untuk sungai dan segala isinya.

Eksplotasi sektor perikanan dan kelautan yang berlebihan
Di ketahui bersama jika negara kita adalah negara maritim, kekayaan alam kita sebagaian besar juga berasal dari laut. Kekayaan inilah yang selama ini belum mampu dimanfaatkan dengan baik, dan terkesan salah guna. Pemanfaatan sumber daya laut dan isinya yang tidak tepat guna ini tentu menyebabkan kerusakan ekosistem laut, merusak laut, merusak habitat ikan dan ujungnya mengurangi populasi ikan dengan sendirinya. Eksploitasi laut ilegal seperti penggunaan pukat harimau dan sebagainya menjadi penyebab utamanya. Di luar itu kedaulatan laut kita yang terganggu oleh pihak lain juga perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah. Selama ini laut kita juga diekploitasi oleh pihak luar baik melalui proses legal melalui eksploitasi dengan dalih investasi hasil laut maupun proses ilegal ataupencurian hasil laut.

Masalah Hutan
Hutan sebagai jantung hidup Indonesia bahkan dunia juga mempunya permasalahan tersendiri. Eksploitasi hutan yang berlebihan hingga alih fungsi hutan menjadi perkebunan menjadi ancaman yang cukup berarti bagi kelangsungan hidup manusia dimanapun berada. Pemerintah selama ini gagal menghadapi permasalahan – permasalahan hutan, terutama di luar pulau Jawa. Hutan Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari harapan terakhir jantung dunia harus segera diselamatkan. Kita lihat bagaimana alih funsi lahan hutan semakin besar hingga kerusakan hutan lewat pembakaran – pembakaran hutan di luar pulau Jawa. Kesemua itu menjadi PR besar bagi pemerintah Indonesia kedepannya.

Sumber Daya Energi dan Mineral tidak tepat guna
Sumber energi dan mineral yang tidak tepat guna dan menjadi ironis lagi adalah dengan mengeksplitasinya secara besar – besaran menjadi permasalahan yang sangat khusus harus diperhatikan pemerintah. Sumber daya energi dan mineral kita selama ini terjajah oleh pihak asing, dan itu nyata di depan kita. Kebijakan – kebijakan pemerintah melalui undang – undang hingga peraturan – peraturannya secara tersirat tidak menjadi pendukung dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ini. Tidak mendukung dalam artian selama ini sumber kekayaan alam ini tidak dikelola oleh negara dan dinikmati oleh negara lain. Contoh nyata di depan kita adalah Freeport yang mampu menghasilkan pendapatan hingga ribuan trilyunan rupiah bagi pihak asing, dan negara kita pemilik resmi tanah tersebut hanya memperoleh bagian 1% saja. Belum terhitung dengan eksploitasi dan eksplorasi sumber energi dan mineral lainnya. Terbaru hari ini negara – negara luar atau perusahaan asing berlomba – lomba membangunsmelter – smelter di Indonesia yang bagi mereka adalah bagai mendulang emas di halaman depan rumah. Untuk itu kedepan perlu pemerintah menegakan aturan yang lebih tegas, dalam hal ini meninjau ulang kontrak karya antara pemerintah dengan semua perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri. Selain meninjau kontrak karya tersebut, pemerintah juga wajib menata ulang Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang lebih pro-lingkungan dan pro-rakyat lagi.

Hari lingkungan hidup sedunia merupakan momentum bagi kita semua untuk sadar diri akan arti pentingnya lingkungan dengan segala Sumber Daya Alamnya. Tidak lama lagi negara ini mempunya pemimpin dan pemerintahan baru. Ada harapan di sana kepada para pengambil kebijakan baru nantinya, yaitu kebijakan – kebijakan yang pro-lingkungan. Kebijakan pro-lingkungan tersebut juga merupakan bagian dari revitalisasi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Menyelamatkan Sumber Daya Alam berarti juga menyelamatkan umat manusia. Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia


0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template